TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal status istri TNI berinisial AFA yang selingkuh dengan AL, mantan (eks) anggota kepolisian di Purworejo, Jawa Tengah.
Atas tindakan perselingkuhan tersebut, keduanya kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Berkas pidana dari AL dan AFA juga sudah dinyatakan lengkap.
Kini, keduanya tinggal menunggu sidang dari pengadilan.
Kasi Inter Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, bahwa keduanya tidak ditahan meski berstatus tersangka.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan," ungkapnya seperti yang dilansir Kompas.
Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo
Keduanya juga diancam dengan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Karena berkasnya telah lengkap, maka akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Purworejo.
"Kita limpahkan terlebih dahulu perkaranya ke pengadilan. Setelah itu baru hakim menetapkan jadwal persidangannya," tambah Issandi.
Barang bukti tindak perzinahan pun sudah dikumpulkan pihak kepolisian.
"Barang bukti sudah diserahkan kepada kami. Barang bukti yang kami terima yaitu pakaian keduanya saat terjadi perzinaan dan buku nikah dari keduanya," pungkasnya.
Buku Nikah dan Pakaian Jadi Barang Bukti
Issandi juga mengatakan, barang bukti yang diserahkan adalah pakaian keduanya saat terjadi perzinahan dan buku nikah keduanya.
Issandi menambahkan, barang bukti tindak perzinaan tersebut diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada hari Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.
"Maka pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkar atas nama Tersangka AL dan tersangka AFA dinyatakan lengkap (P-21)," kata Issandi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Bayu Apriliano)