TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, divonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."
"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."
"Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ucap Hakim Ketua, Sutrisno, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Reaksi Istri Mas Bechi
Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim.
"Zalim," teriak Erlian Rinda sembari beranjak dari tempat duduknya.
Dirinya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Saat Mas Bechi diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian Rinda seperti berniat mengejar suaminya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara
Ia pun tetap berusaha berteriak untuk memanggil sang suami.
"Kami butuh keadilan di sini."
"Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," ucap Erlian Rinda.