News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang hari ini, Kamis (17/11/2022).

Dikutip dari Surya, grup Tribun, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan, usai sidang terakhir Senin (31/10/2022).

Namun, sidang agenda putusan vonis terhadap terdakwa tidak akan dihadiri oleh Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati, seperti pada agenda sidang utama; dakwaan dan tuntutan, beberapa waktu lalu.

"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Diketahui, sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Kemudian, terdapat sembilan orang JPU yang mengawal jalannya sidang tersebut, sejak berjalannya sidang agenda dakwaan, pada Senin (18/7/2022).

Meliputi, Sofyan, jaksa utama madya; Endang Tirtana, jaksa madya; Rachmawati Utami, jaksa utama pratama; Aldi Demas, ajun jaksa; Tengku Firdaus, jaksa madya; Rista Erna Soelistiowati, jaksa utama pratama; Achmadijaya, jaksa muda; Anjas Mega Lestari, ajun jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022, yang telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022). Bahwa saksi korban dalam perkara tersebut, berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/7/2022). Kepala Kejati Jatim yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022)

Lalu, pada sidang agenda tuntutan, pada Senin (10/10/2022). Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes Ploso Jombang, dituntut 16 tahun penjara.

Kajati Jatim Mia Amiati sekaligus pimpinan JPU dalam sidang tersebut, menerangkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya, bulan lalu.

Dituntut 16 tahun penjara

Kajati Jatim yang juga pimpinan JPU dalam sidang tersebut, Mia Amiati mengatakan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya.

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Istri Mas Bechi Muncul, Sebut Suaminya Dihabisi Opini Publik, Takut Pemberitaan Itu Diketahui Anak

Sehingga ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU," ujarnya.

"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa.

Dia mengangkap tuntutan 16 tahun penjara terlalu berlebihan.

Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.

Gede menambahkan, pekan depan pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."

"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.

"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.

Perjalanan kasus

Dikutip dari Kompas.TV, perjalanan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan Bechi sejatinya mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu.

Namun kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka lantaran korban kembali melapor ke Polres Jombang. Bechi lantas ditetapkan tersangka.

Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, makin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditolak. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Bechi masuk DPO, Aparat Kepung Pesantren 

Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bechi disebut mengabaikan pemanggilan polisi yang telah mengeluarkan tiga surat. 

Polisi lantas meminta Bechi untuk menyerahkan diri, namun tidak juga dilakukan. Bechi lantas jadi buron. Beberapa kali polisi berusaha menangkap Bechi.

Proses penangkapan juga dilakukan oleh polisi dan sempat ramai. Pengejaran itu mulai dari aksi kejar-kejaran mobil di jalan hingga penangkapan paksa langsung ke rumahnya dengan ribuan polisi diterjunkan.

Polisi dihadang menutup gapura pintu masuk Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang (Tangkap Layar Kompas Tv)

Namun sejumlah hambatan datang, salah satunya dari sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Meskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan mendapat desakan dari sejumlah pihak.

Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.

Upaya penjemputan paksa mendapat adangan dari puluhan orang simpatisan MSAT hingga kemudian polisi mengambil langkah mengamankan dengan membawa ke Mapolres Jombang.

Penangkapan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Polda Jatim bahkan mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi dan mengepung pesantren.

Baca juga: Tidak Ada yang Meringankan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Akhirnya, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7/2022) dini hari tepat setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kemudian Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini