TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Dari 16 tahun tuntutan terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, hakim hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi adalah terdakwa percabulan santriwati.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan Mas Bechi
Hal yang meringankan pertama, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, juga sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan
"Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut keterangannya.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya
Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi.
"Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya," ucap Sutrisno.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya."
Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bechi karena terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."
>