TRIBUNNEWS.COM - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi, tak kuasa menahan emosi usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas sang suami, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.
Usai hakim mengetuk palu tiga kali, sontak Erlian Rinda berteriak dan menyebut putusan atas suaminya sebagai kezaliman.
"Zalim," seru Erlian.
Baca juga: SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Ia beranjak dari kursi tempat duduknya dan berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erliana mengejar Mas Bechi yang langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Ia kembali berteriak memanggil sang suami. Namun, petugas tetap membawa Mas Bechi ke luar ruang sidang.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," seru Erlian Rinda kepada dua anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya.
Bersamaan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang menghadang.
Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim tersenut. Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankannya
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Dan, dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.