TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena statusnya tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Anak-anaknya juga masih kecil sehingga memerlukan kasih sayang dari Mas Bechi sebagai ayah.
Dasar itulah yang membuat hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mas Bechi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Vonis 7 tahun untuk Mas Bechi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Dasar lainnya yang meringankan hukuman, karena Mas Bechi sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan.
Baca juga: Marah Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Istri Histeris Sebut Putusan Hakim Zalim hingga Hardik Polisi
Kemudian, Mas bechi belum pernah dihukum.
Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi.
"Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya," ucap Sutrisno.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya."
Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.
>