TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan keterangan soal mahasiswa di Bogor yang terseret kasus pinjaman online (pinjol).
SWI mengungkapkan, kasus ini bukanlah kasus pinjol ilegal.
Kasus yang menyeret mahasiswa IPB serta masyarakat sekitaran kampus ini adalah dugaan penipuan berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan di toko online.
Mengutip Kompas, Tongam L. Tobing, Ketua SWI OJK mengungkapkan, pelaku memberikan penawaran kerja sama dengan keuntungan sepuluh persen.
"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ungkap Tongam.
Uang hasil peminjaman online tersebut lantas masuk ke tangan pelaku.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB
Namun, barang yang ditawarkan tidak diserahkan kepada pembeli.
Jadi, hal ini bisa dianggap pembelian fiktif dari toko online pelaku.
Tongam menambahkan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.
Mahasiswa pun tertarik dengan investasi tersebut.
Ternyata pelaku tak memenuhi janjinya.
Ia tak membaya cicilan hutang dari para korban.
Masih mengutip Kompas, Tongam menegaskan ini bukan kasus pinjol ilegal, tapi merupakan sebuah penipuan.
"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," pungkasnya.