Laporan Waryawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat senior almarhum Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka pembunuhan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat oknum prajurit itu yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Selain ditetapkan tersangka, kata Indan, keempatnya juga telah ditahan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Nenek Korban Penganiayaan 6 Pelajar di Tapanuli Selatan Diserahkan ke Dinsos, Kapolres Sempat Suapi
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Indan.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU), dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.
Indra meninggal pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua Biak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).
TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.