News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus DPRD Provinsi Papua Dorong Pengadilan Koneksitas Kasus Mutilasi di Nduga

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri Ke Kanan: Pansus DPR Papua Las Nirigi, Yakoba Lokbere dan Namantus Gwijangge

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA -  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Papua mendorong pengadilan koneksitas untuk penyelesaian kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Kabupaten Mimika, Papua yang menjerat tersangka Mayor Inf HFD dan lima prajurit TNI serta empat warga sipil lainnya.

Wakil Ketua Pansus DPR Papua Namantus Gwijangge mengatakan dorongan agar kasus mutilasi diselesaikan dengan mekanisme peradilan koneksitas berdasarkan temuan Pansus DPRD Papua. 

Bahwa mekanisme peradilan yang dijalankan saat ini keliru, dimana pelaku TNI diproses di peradilan militer, sementara pelaku warga sipil di peradilan sipil.

Padahal, kata dia, sesuai Pasal 89 ayat 1 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, suatu perkara pidana dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer yang diperiksa oleh peradilan umum kecuali apabila kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka diadili oleh peradilan militer.

Adapun yang dimaksud dengan koneksitas adalah suatu tindak pidana yang yang dilakukan besama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Nduga Ingin Bertemu Panglima TNI Sebelum Masuk Pensiun

"Nah, itu perintah undang-undangnya. Tapi kalau (mekanisme peradilan untuk Mayor Inf HFD, dkk) hari ini tidak. Jangan kan lebih dari satu, satu orang (anggota TNI) saja ikut terlibat maka mau tidak mau mekanismenya (peradilan koneksitas) harus dijalankan," ujar Namantus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

Menurut Namantus, pertimbangan kasus mutilasi empat warga Nduga diselesaikan dengan mekanisme peradilan koneksitas berangkat dari titik berat korban. 

Dia bilang, apabila titik berat korbannya kalah warga sipil maka mau tidak mau peradilannya berlaku secara koneksitas. Yakni semua pelaku diadili di pengadilan umum.

Diketahui, saat ini proses peradilan untuk Mayor Inf HFD dkk berlangsung di pengadilan militer Makassar, Sulawesi Selatan dan pengadilan militer Jayapura. Sedangkan untuk pelaku warga sipil diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mimika.

"Pertimbangannya adalah ketika titik berat korbannya sipil maka seharusnya bawa ke mekanisme koneksitas. Maka (pelaku) bawa ke mekanisme peradilan umum," katanya.

Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Di sisi lain, Namantus mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam menyikapinya kasus mutilasi empat warga Nduga ini. Kendati demikian, ia mengatakan keluarga berharap agar enam tersangka prajurit TNI dijerat dengan hukuman mati, bukan dengan hukuman maksimal.

Sebelumnya, Panglima TNI mengatakan, enam anggota TNI tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil Nduga dihukum maksimal.

"Dari kejadian ini, kami salut untuk pimpinan TNI dalam hal ini Panglima TNI Pak Jenderal Andika Perkasa. Tindakan dia tegas, pernyataan dia tegas. Yang kami sesalkan dari pernyataan beliau adalah, mewakili Pansus, dalam pernyataan terakhirnya ini, pasal yang dikenakan kepada para pelaku itu tidak jelas, hanya meminta hukum maksimal," ucap Namantus.

Baca juga: Setor Rp 200 Juta untuk ASN AN Beli Amunisi KKB, Sekdes & Kepala Kampung di Nduga Masuk DPO

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan Pansus DPRD Provinsi Papua, tambah dia, seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu juga sesuai dengan permintaan keluarga korban.

"Kalau cuma maksimal, maksimal apa gitu, harus pasal yang jelas. Nah, pasal yang diminta keluarga adalah, karena ini pembunuhan berencana dan dimutilasi, maka minta pasal maksimalnya adalah pasal 340, hukuman mati. Nah ini yang kami dorong," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini