Hal tersebut karena menurutnya pertambangan yang dibangunnya menjadi sumber pencaharian bagi banya orang.
Pada saat itu, SR mengaku baru menjalankan usahanya selama 15 hari dan belum mendapatkan keuntungan.
"Belum ada sebulan, belum ada hasil maupun omzet, karena baru kita mulai bikin jalan (untuk penambangan). Karena kami ini bekerjasama dengan pemilik lahan, jadi enggak sewa lahan," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Buka Suara Dugaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Turut Libatkan Kabareskrim Agus
Sementara tersangka lain yaitu SU telah menambang selama dua bulan.
Senada dengan SR, ia mengaku sudah mengantongi izin untuk melakukan penambangan pasir.
"Saya memproses seluruh berkas berdasarkan arahan konsultan. Ternyata masih ada yang kurang, yakni berkas (izin) dari provinsi," tukasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ibnu DT/Zharfan Muhana)
Artikel lain terkait Tambang Ilegal