Setelah diperiksa, DDS kemudian mengakui telah membunuh keluarganya menggunakan racun yang dibelinya secara online.
Racun tersebut dicampurkan ke dalam minuman teh dan es kopi yang dikonsumsi korban.
Kepada polisi, DDS mengaku sakit hati dijadikan tulang punggung oleh keluarganya.
Ayah DDS mengalami sakit dan harus menjalani pengobatan.
Kebutuhan keluarga pun membengkak.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,” kata Sajarod, mengutip Tribun Jogja.
Kini DDS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Tribunnews.com/Salis, Tribun Jogja/Hari Susmayanti, Kompas.com/Ika Fitriana)