News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Dianggap Mengandung Gerakan Erotis

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis.

Dikutip dari Tribun Sumsel, pargoy adalah akronim dari party goyang.

Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh pengguna media sosial TikTok.

Baca juga: Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud Sampaikan Pidato Perdamaian di Roma

Pada penerapannya, pargoy adalah saat ada suatu lagu dan mereka bergoyang bersama.

Biasanya lagu yang diperdengarkan adalah lagu medley yang bergenre electronic dance music (EDM).

Seiring berjalannya waktu, ada gerakan spesifik sehingga bisa disebut pargoy yaitu ketika musik dimainkan maka orang yang mendengarkan akan berjoget dengan tangan yang diputar dan slash.

Berikut contoh joget pargoy yang sering dilakukan pengguna TikTok.

Contoh Joget Pargoy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Anggraini Munanda Effani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini