TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat terkait penemuan mayat laki-laki berinisial YP (47), di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat.
Mayat dengan pendarahan di area muka itu ditemukan pada Selasa (29/11/2022) pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Polisi akan Minta Ahli Sosiologi Agama Analisa Tulisan Mantra di TKP Penemuan 4 Mayat di Kalideres
"Masyarakat mengetahuinya dan melaporkan kepada Polsek Soreang, kemudian dibackup Reskrim Polresta Bandung. Jam 08.00 kami meluncur ke TKP, diketahui korban berinisial YP usia 47 tahun," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (30/11/2022).
Kusworo memaparkan, adapun kondisi mayat saat ditemukan, terdapat pendarahan di sekitaran wajah, kemudian langsung dilaksanakan autopsi dan visum di RS Sartikaasih.
"Kami interograsi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci, dengan kurun waktu kurang dari 2 jam, pukul 09.00, kami bisa mengamankan satu dari enam tersangka," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo Wibowo mengatakan, dari satu tersangka itu, mengembang kepada tersangka lain, dan akhirnya bisa diamankan.
Menurutnya, korban tersebut tewas akibat dianiaya oleh 6 pelaku.
"Bermula pada saat korban YP (47) dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, dan para pelaku lainnya mempunyai dendam pribadi kepada korban," kata Kusworo.
Baca juga: Kantongi Identitas Mayat Terbakar di Persawahan Adiwerna Tegal, Polisi Belum Mau Ungkap Gamblang
Para pelaku, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama sama. Setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku memukul kepala korban, dengan tangan kosong dan menggunakan helm.
Aksi pemukulan tersebut berawal, dari korban menawarkan ayam untuk dijual. "Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan di antara tersangka. Dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," ujarnya.
Pada akhirnya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kesaksian Petugas Koperasi Pegadaian, Temukan Mayat Kondisinya Gembur di Kamar Rumah Kalideres
"Kurang dari 2 jam, para pelaku berhasil kami amankan, yakni TR, CC, RS, AI, MI dan AH," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana. "Ancaman hukuman, penjara selama-lamanya 12 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. (*)
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dicurigai Mencuri Ayam Seorang Pria Tewas Dikeroyok 6 Orang, Pengeroyok Dibekuk Polisi dalam 2 Jam