News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Warga Wadas Terima Uang Ganti Rugi Miliaran Rupiah: Bingung Buat Apa hingga Ingin Beli Rumah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiptiyah, warga Desa Wadas yang mendapat nominal uang ganti rugi tertinggi dengan total Rp11 miliar pada acara pembayaran uang ganti rugi proyek Bendungan Bener di Balai Desa Wadas, Rabu (30/11/2022) siang. Berikut ceritanya.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita menarik datang dari puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka baru saja mendapatkan uang ganti rugi atas tanahnya yang akan digunakan dalam proyek pembangunan Bendungan Bener.

Proses pencairan uang ganti rugi dilaksanakan di balai Desa Wadas pada Rabu (30/11/2022).

Dihimpun dari Kompas.com, ada 44 warga yang menerima ganti rugi dengan total mencapai Rp 58 miliar.

Puluhan warga ini mendapatkan besaran ganti rugi yang beraneka ragam.

Mulai yang tertinggi Rp 2,5 miliar hingga terendah Rp 10 juta.

Baca juga: Sejumlah Warga Wadas Purworejo Sudah Terima Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi Capai 92 Persen

Bingung buat apa

Seorang warga bernama Kiptiyah belum memiliki rencana akan menggunakan uang ganti rugi miliknya.

Bahkan ia merasa bingung ingin diapakan uang tersebut.

Meskipun demikian ia menyampaikan terimakasihnya.

"Nggak tahu, pokoknya matur nuwun," kata Kiptiyah, dikutip dari TribunJogja.com.

Kiptiyah sendiri diketahui mendapatkan total uang ganti rugi mencapai Rp 11 miliar.

Hal ini dikarenakan ia memiliki 6 bidang tanah yang terdampak proyek Bendungan Bener.

Tanah-tanah tersebut dihargai mulai Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Ingin beli rumah

Cerita lain datang dari Mustakim (37).

Dirinya sudah merencanakan akan membeli rumah dari hasil uang ganti rugi.

"Mau buat beli rumah di Sleman (Yogyakarta). Sisa uangnya yang lain masih disimpan dulu, belum tahu besok mau buat beli apa," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kisah 2 Warga Desa Wadas Purworejo Jadi Miliarder, Beli Rumah, Mobil hingga Motor Trail  

Mustakim melanjutkan ceritanya, ia mengaku memiliki dua bidang tanah.

Masing-masing mendapatkan ganti rugi Rp 1,1 miliar dan Rp 400 juta.

Uang Rp 1,5 miliar itu tidak hanya dinikmati oleh Mustakim, namun juga dibagi ke 3 anggota keluarganya.

Diminta tak beli barang mewah

Proses administrasi pencairan uang ganti rugi bagi pemilik tanah terdampak penambangan batu andesit Desa Wadas, Kecamatan Bener, di balai desa setempat pada Rabu (30/11/2022). (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR-BTN, Embun Sari meminta warga agar menggunakan uang ganti rugi sebaik-baiknya.

Embun menyarankan warga bisa membeli tanah lagi ke daerah lain.

Menurutnya, dengan uang ganti rugi mencapai miliaran rupiah bisa mendapatkan tanah 3 kali lebih luas daripada tanah yang mereka lepas untuk dipakai negara.

"Itu pun uangnya pasti masih sisa, sehingga bisa dipakai untuk beli benih atau keperluan lain demi melanjutkan hidup," kata Embun, dikutip dari TribunJogja.com.

Embun menyebut, warga Desa Wadas tidak perlu tergiur dengan kesenangan sesaat.

Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM Terkait Insiden Desa Wadas, Warga Alami Traumatik

Termasuk menghabiskan uang ganti rugi untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil.

Embun meningkatkan seperti kejadian di daerah lain.

Setelah memberi mobil, warga malah kesusahan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Mereka juga menyesal sudah menjual tanahnya ke negara.

Embun menilai, menggunakan uang ganti rugi dengan baik sesuai dengan amanat UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah.

"Tujuan agar masyarakat yang terdampak bisa mendapat kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)(Kompas.com/Bayu Apriliano)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini