TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023.
Besaran UMK Kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.
Sebab, Kabupaten Konawe Kepulauan adalah satu di antara 13 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan besaran UMP tahun 2023 pada November lalu.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp2.758.948.54.
Maka, UMK Kabupaten Konawe Kepulauan mengikuti besaran tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.
Besaran UMP Sultra berdasarakan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio, Jumat (25/11/2022) lalu.
Selain itu, menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai penetapan UMP Sultra 2023 ini, yaitu:
1. Perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah UMP
Dengan telah ditetapkannya UMP Sultra 2023, maka perusahaan tidak diperkenankan menggaji karyawan di bawah nilai UMK.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin
2. Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun
Besaran UMP sudah harus diterapkan bahkan untuk karyawan yang baru mulai bekerja.