News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen menjadi Rp. 3.500.000 pada 2023.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.

Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023

UMP Palembang dari 2018-2023

- UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360

- UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260

- UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519

- UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930

- UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409

- UMK Palembang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.500.000

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunSumsel.com/Widya Tri Santi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini