TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Sabang, dipastikan akan naik pada 2023 mendatang.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal mengatakan kepada Serambinews.com, Jum’at (2/12/2022).
“Kita belum ada dewan pengupahan, maka UMK kita akan mengacu kepada UMP Provinsi Aceh tahun 2023 yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan besarnya UMP Aceh tahun 2023 Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari tahun 2022 yang berada dikisaran Rp 3.166.460.
Dasarnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan di Provinsi Aceh yang ada UMK hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang.
Hal itu karena telah memiliki dewan pengupahan.
Sementara bagi daerah yang tidak ada UMK seperti kota Sabang, mengacu pada UMP Aceh.
“Ada juga perusahaan belum mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMK/UMP Aceh, karena penghasilan perusahaan belum mencapai target."
"Tapi ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawannya, sehingga tidak ada pengaduan. Namun jika ada pengaduan, maka kita akan lakukan mediasi," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul UMK Kota Sabang 2023 Ikuti UMP Provinsi Aceh Rp 3,4 Juta Lebih