TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan 2023 sudah ditetapkan.
UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2023 sebesar Rp 3.404.177,24,-.
Besaran UMK Musi Rawas Utara tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.
Besaran UMK 2023 yang nilainya sama dengna UMP Sumsel dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Keputusan ini berdasarkan penetapan dari hasil rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penghitungan UMK Muratara 2023 pada Rabu (30/11/2022).
"Kita rapat tadi menghitungnya mengacu pada ketentuan yang ada, menghitungnya itu ada rumusnya, setelah dihitung hasilnya masih di bawah UMP," kata Saidi, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2023 Sebesar Rp 3.404.177
Diterangkan Saidi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, Pasal 16 ayat (4), bila hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Diungkap Saidi bahwa berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Muratara menggunakan rumusan sesuai ketentuan, UMK Muratara 2023 didapati nilainya Rp 2.877.132,24,-.
Dari perhitungan itu, menurut Sandi UMK Muratara nilainya lebih rendah dari UMP Sumsel.
"Karena nilainya lebih rendah, jadi bupati tidak bisa merekomendasikan ke gubernur. Otomatis kita mengikuti nilai UMP, jadi begitu alasannya kenapa sama dengan UMP. Seandainya setelah dihitung ternyata nilai UMK Muratara lebih tinggi dari UMP, maka bupati bisa merekomendasikan kepada gubernur," terang Saidi.
Daftar UMR Kabupaten Musi Rawas Utara
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2023: Rp 3.404.177
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2022: Rp 3.144.446
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2021: Rp 3.144.446