TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023 sudah ditetapkan.
UMR Kabupaten Ogan Ilir 2023 sebesar Rp 3.404.177.
UMK Ogan Ilir 2023 ditetapkan oleh Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kepala Distransnaker Ogan Ilir, Edy Demang mengatakan kenaikan UMK mengikutip kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan sebesar 8,26 persen.
"Jika tahun 2022 UMK Ogan Ilir sebesar Rp 3.144.446, maka tahun mendatang naik menjadi Rp 3.404.177," terang Edy, Kamis (1/12/2022).
Alasan besaran UMK mengikuti UMP Sumsel dijelaskan Edy karena Kabupaten Ogan Ilir belum memiliki dewan pengupahan.
Nantinya besaran UMK Ogan Ilir akan diterbitkan setelah ditandatangani Bupati Panca Wijaya Akbar dalam bentuk surat edaran.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
"Tentunya setelah ditandatangani bupati, ketetapan UMK ini akan diedarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Ogan Ilir," terang Edy.
Lebih lanjut, Edy mengakatakan pengusaha di Ogan Ilir dapat dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti besaran UMK ini.
"Pengusaha juga dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan ketentuan UMK ini," tegas Edy.
Terkait berlakunya, Edy menjelaskan UMK Ogan Ilir 2023 rencananya mulai berlaku Januari tahun depan.
"Yang jelas saat ini sedang proses untuk mengedarkan surat mengenai besaran UMK setelah ditandatangani bupati," tukasnya.
UMP Sumatera Selatan 2023
Pemprov menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24.