TRIBUNNEWS.COM - Bus pariwisata asal Semarang, Jawa Tengah, terjun ke jurang di Jalan Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022).
Kecelakaan yang dialami bus dengan nomor polisi H 1470 AG itu mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.
Korban yang tewas terdiri dari penumpang bernama Sutarjo (56), Witri Suci (27), Kabul (62), Sukini (58), Sumiati (60), dan Wachid (58), serta sopir bus bernama Mochammad Barliyan (52).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan tembus Cemoro Sewu-Magetan, Senin (5/12/2022).
Polisi menggunakan alat scanner 3 dimensi untuk merekam lokasi kecelakaan tunggal itu.
Lantas, apa hasil olah TKP kecelakaan tersebut?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta terbaru terkait kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan:
Hasil Olah TKP
Dilansir Kompas.tv, polisi tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan Bus Semeru Putra Transindo tersebut.
Namun, secara administrasi, bus dan pengemudinya dinyatakan lengkap, termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, polisi telah meminta keterangan dari para saksi, termasuk korban yang selamat.
Baca juga: Sebelum Masuk Jurang di Magetan, Bus Pariwisata yang Angkut Warga Semarang Salip Bus Lain
Bus Sempat Mogok Beberapa Kali
Seorang penumpang selamat, Bambang Suparman, menyebut bus yang ditumpangi bersama istri dan keponakannya itu sempat mogok beberapa kali saat menuju Sarangan.
“Kondisi bus bagus bodinya, tapi enggak tahu aslinya."
"Soalnya posisi pas berangkat naik ke Telaga Sarangan berhenti beberapa kali,” ujarnya di rumahnya di Manyaran, Semarang, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Bambang mengaku tak tahu pasti penyebab bus itu berhenti.
Namun, ia memperkirakan hal tersebut dilakukan untuk mendinginkan mesin.
Menurutnya, sopir yang membawa bus itu juga bukan sopir asli yang direncanakan mengantar rombongannya.
7 Jenazah Korban Telah Dipulangkan
Direktur Utama RSUD Sayidiman Magetan, Rohmat Santoso, menyampaikan tujuh korban tewas yang dibawa ke rumah sakit itu telah dipulangkan sejak Minggu malam.
"Korban meninggal sudah dipulangkan semua."
"Untuk pemulangan dimulai kemarin pukul 20.00 WIB," ungkapnya di RSUD Sayidiman Magetan, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Cerita Penumpang Selamat dalam Kecelakaan Bus di Magetan, Bus Sudah Bermasalah Sebelum Kejadian
Rohmat menambahkan, sebanyak 18 pasien luka yang tersisa di RSUD Sayidiman juga telah dipulangkan.
"Kemarin sudah ada yang pulang bersama dengan keluarga, dan hari ini ada 18 pasien luka yang dipulangkan," tambah dia.
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban
Dilansir Surya.co.id, Jasa Raharja Jawa Timur memberikan kepastian santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Magetan tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Eva Yuliasta, menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca juga: Bus Wisata Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Magetan: Ini Identitas 22 Penumpang yang Selamat
Selanjutnya, korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Dimana besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Minggu.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit.
Sehingga, seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp 20 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah/Kontributor Magetan, Sukoco) (Surya.co.id/Wiwit Purwanto)