TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan 2023 sebesar Rp 3.404.177.
Besaran UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2023 ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
UMK OKI 2023 sebesar Rp 3.404.177 ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kabid Hubungan Industrial, Rizal.
Dikatakan Rizal, UMK OKI masih mengikuti UMP Sumsel 2023.
"Surat Keterangan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima," katanya, Kamis (1/12/2022) dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023
Lebih lanjut Rizal menyampaikan di Kabupaten OKI terdapat 126 perusahaan.
"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan. Di kabupaten OKI sendiri terdapat sebanyak 126 perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," tuturnya.
Nantinya, seluruh perusahaan di Kabupaten OKI ikut menerapkan naiknya UMP 2023 ini.
"Mulai tahun depan UMP kita kan naik, jadi secara otomatis perusahaan harus ikut menaikannya, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," sebut Rizal.
Meskipun tidak terlalu signifikan, salah satu pekerja perkebunan kelapa sawit, Prasetyo merasa bersyukur adanya kenaikan gaji.
"Kalau keinginan saya gaji naiknya di atas 10 persen. Tetapi dengan adanya informasi kenaikan ini juga sudah bersyukur sekali," katanya.
"Lumayanlah bisa buat tambahan ongkos pulang - pergi dari rumah ke kantor," imbuhnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Pemprov Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24.