News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," pungkas Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Rima Kurniati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini