News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kematian karena Rabies di Buleleng Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Rabies sebagai KLB

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas medis memeriksa kesehatan seekor anjing - Pemerintah diminta tetapkan kasus rabies di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian karena gigitan anjing atau rabies di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, cukup tinggi.

Pada tahun 2022 ini sudah ada 12 orang di Buleleng meninggal karena rabies.

Anggota Komisi IX DPR RI atau yang membidangi kesehatan dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana meminta Pemerintah Buleleng untuk segera menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Dengan tingginya kasus kematian akibat rabies, sudah semestinya ditetapkan sebagai KLB. Jika sudah KLB, berarti harus ada langkah-langkah serius," jelasnya pada Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Penetapan rabies sebagai KLB di Buleleng akan membuat penyakit ini segera ditangani sehingga tidak ada lagi korban jiwa.

Baca juga: Warga di Buleleng Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat di RS, 2 Bulan Lalu Sempat Digigit Anjing Rabies

Jika tidak segera ditangani akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali yang kini sedang berusaha untuk bangkit.

"Jangan sampai rabies ini membuat image yang buruk, apalagi saat ini pariwisata Bali sudah mulai bangkit. Isu Covid-19 sudah reda, kemudian rabies digunakan oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata," terangnya.

Selain ditetapkan KLB, pemerintah juga diminta membuat Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penanganan rabies.

"Ini untuk jangka panjang, Pemda juga bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa soal rabies," pungkasnya.

Sekda Buleleng akan gelar rapat membahas rabies sebagai KLB

Rapat untuk membahas penetapan rabies sebagai KLB akan segera digelar setelah ada desakan dari Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Karyasa Adnyana.

"Akan kami rapatkan apakah bisa ditetapkan kategori itu atau tidak. Kami lihat dulu kriteria KLB itu seperti apa," ujarnya dikutip dari TribunBali.com.

Menurutnya pemerintah daerah akan melihat kondisi aktual dilapangan sebelum menentukan penetapan rabies sebagai KLB.

"Kalau memang mendesak dalam produk hukum yang lebih tinggi, tentu akan kami ikuti. Tapi kami baca dulu kriterianya, memenuhi syarat atau tidak. Biar tidak opini yang digunakan sebagai produk hukum," tambahnya.

Baca juga: Hari Rabies Sedunia, Kenali Gejala pada Hewan dan Manusia Jika Terkena Rabies

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini