News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara 2023

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Selatan 2023

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023.

Keputusan terkait berapa UMK Buton Selatan 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.

Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi satu di antara 14 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara 2023

Akibatnya, besaran UMK Buton 2023 disesuaikan dengan besaran UMP Sultra 2023.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Senin (5/12/2022).

UMP Sulawesi Tenggara 2023  sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.

Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.

Artinya, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.

Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan

Sama seperti Kabupaten Buton Selatan, ada 13 kota/kabupaten lainnya di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

13 kota/kabupaten tersebut yakni:

1. Kabupaten Bombana - Rumbia
2. Kabupaten Buton - Pasarwajo
3. Kabupaten Buton Tengah - Labungkari
4. Kabupaten Buton Utara - Buranga
5. Kabupaten Kolaka Timur - Tirawuta
6. Kabupaten Kolaka Utara - Lasusua
7. Kabupaten Konawe - Kota Unaaha
8. Kabupaten Konawe Kepulauan - Langara
9. Kabupaten Konawe Selatan - Andolo
10. Kabupaten Muna - Kota Raha
11. Kabupaten Muna Barat - Sawerigadi
12. Kabupaten Wakatobi - Wangi-Wangi
13. Kota Baubau -

Sementara itu, hanya tiga kota/kabupaten di Sultra yang sudah memiliki UMK sendiri.

Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TribunnewsSultra.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini