TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2.661.280,11, Simak Daftar UMK Selama Lima Tahun Terakhir
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688,52.
Sebelumnya, pada tahun 2022 UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.230.792,65.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.