TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2023 adalah Rp2.118.123.
Angka tersebut naik Rp134.861 dari UMK 2022.
Mengutip TribunBanyumas.com, kenaikan UMK ini telah diprediksi Kabid Perhubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh.
Meski tak menyebutkan angka pasti UMK 2023 yang diusulkan Pemkab Banyumas kepada gubernur, namun Tasroh mengatakan, ada kenaikan.
"Ada kenaikan, cuma beberapa persen dari sekarang, belum ada putusan," ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sleman, DIY 2023
Seperti diketahui, UMK Banyumas tahun 2022 ditetapkan Rp1.983.261.
Angka ini naik Rp13.261 dibanding tahun 2021 senilai Rp1.970.000.
Kenaikan tersebut menjadi yang terkecil dibanding tiga tahun sebelumnya.
Yakni, pada 2019, UMK Banyumas Rp1.750.000.
Kemudian, UMK Banyumas tahun 2020 naik Rp150.000 menjadi Rp1.900.00.
Tahun 2021, UMK Banyumas naik Rp70.000 menjadi Rp1.970.000.
UMP Jateng 2023
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.