TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Siak, Provinsi Riau 2023.
Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan UMK untuk 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau pada 7 Desember 2022.
UMK Kabupaten Siak 2023 ditetapkan Rp 3.361.913.
Jumlah ini naik Rp 247.676 dari UMK Kabupaten Siak 2022 yaitu Rp 3.114.237,83.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Siak telah mengajukan kenaikan UMK 2023 sejumlah Rp 3.378.356,34 atau 8,48 persen.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Dumai, Provinsi Riau 2023: Naik Rp 309.118, Tertinggi di Riau
Namun, Gubernur Riau menetapkan UMK Kabupaten Siak 2023 sebesar Rp 3.361.913.
Setelah UMK disahkan, pihaknya sebagai ketua dewan pengupahan kabupaten Siak akan menyurati perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan UMK 2023.
Perusahaan harus mematuhi ketetapan gubernur dan Distransnaker Siak juga menampung pengaduan buruh jika perusahaan tidak mematuhinya.
“Tentunya kita juga akan memantau kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya memberi upah sesuai UMK,” kata dia, dikutip dari TribunPekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sleman, DIY 2023
Penetapan UMK ini berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
UMK di 12 Kabupaten/kota ini ditetapkan setelah Pemerintah Kabupaten/kota mengusulkan UMK.
Untuk UMK Kabupaten Siak, pengusulan ini melalui sidang dewan pengupahan dilaksanakan pada 30 November lalu.
Dewan pengupahan tersebut terdiri dari Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat.
Semua pihak bersepakat dengan angka kenaikannya tersebut.