News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandung, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.048.462

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bandung, Jawa Barat pada tahun 2023. UMK ditetapkan naik menjadi Rp4.048.462,69.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bandung, Jawa Barat pada tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucapnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID, Kamis (8/12/2022).

Taufik melanjutkan, angka kenaikan UMK di wilayah Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Atas dasar ini, UMK Kota Bandung ditetapkan menjadi Rp4.048.462,69 untuk tahun 2023.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp273.601,91 daripada UMK Kota Bandung tahun 2022, yakni Rp 3.774.860,78.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 2023

Terkait keputusan ini, lanjut Taufik, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha sejak 1 Januari 2023.

Berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelas Taufik.

UMP Jawa Barat 2023

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 lewat Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dikutip dari jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.

Sementara pada tahun 2022, UMP Jawa Barat sebesar Rp1.841.487.

Artinya ada kenaikan sesebar 7,88 persen atau Rp145.183.17.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (Dok. Pemprov Jabar)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Disisi lain angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.

Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil  akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini