TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK Bukittinggi 2023 mengikuti UMP Sumatera Barat 2023.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, Noverdi.
“Kalau Kota Bukittinggi, mengikuti UMP saja,” kata Noverdi.
Sehingga pada tahun 2023 mendatang, upah pekerja di Bukittinggi bakal naik menjadi Rp2.742.476.
Sebelumnya, upah pekerja di Bukittinggi pada 2022 hanya senilai Rp2.512.539 saja.
Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
“Nominal besaran upah sesuai UMP itu, secara aturan, diberikan kepada pekerja atau buruh di sebuah perusahaan,” ujar Noverdi.
Kendati demikian, Noverdi berharap, seluruh pekerja seharusnya bisa juga mendapatkan upah sesuai UMP.
Tidak harus pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan saja.
“Idealnya itu (seluruh pekerja) memang tentunya harus merujuk ke UMP,” tutur Noverdi.
“Namun hingga kini, baru bisa dipakaikan untuk yang berada di bawah naungan perusahaan saja,” tambah Noverdi.
Noverdi menyampaikan, terkait kenaikan besaran upah di Bukittinggi yang mengikuti UMP Sumbar, pihaknya bakal mengedarkan surat.
Surat edaran tersebut akan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti perusahaan yang berada di wilayah Kota Bukittinggi.
“Setelah ada UMP ini, maka dinas akan membuat edaran kepada yang terkait,” pungkas Noverdi.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023