TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba.
Keduanya kini telah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian membenarkan penetapan status tersangka ini.
"Untuk status sudah tersangka," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan segera diadili setelah berkas perkara mereka lengkap dan akan dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil).
"Setelah berkas lengkap P21 akan diserahkan ke Otmil." ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI
Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 75 kilogram," terangnya.
Rico Siagian mengatakan kedua pelaku terancam dipecat dari anggota TNI dan mendapatkan hukuman pidana.
"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah proses penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, keduanya sempat dibawa ke Polda Sumut.
Namun, setelah itu kedua pelaku diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Kini kasus ini sedang ditangani Polisi Militer dan masih dilakukan pengembangan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," terangnya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya