TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Seorang sopir truk tanah di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pengeroyokan para pengamen.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu (12/11/2022) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan RS Bandung Medan, Lima Polisi Berpangkat Bripda Ditempatkan di Sel Khusus
Korban yang diketahui bernama Andi Antoni (37) itu pun mengalami luka yang serius usai dikeroyok para pelaku.
Usut punya usut, pemicu pengeroyokan berawal saar korban berusaha merelai saat melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.
Kini, hampir sebulan jadi buron, empat dari sepuluh pelaku diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka adalah AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26)
"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain, Rabu (7/12/2022).
"Ia melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," sambungnya lagi.
Baca juga: Fakta 8 Polisi Berpangkat Bripda Lakukan Pengeroyokan di RS Bandung, Kronologi Kejadian hingga Motif
Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku niat hati ingin melerai kejadian tersebut.
Namun, para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukulinya secara bertubi-tubi.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," terang Zain.
Dari peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Zain.
Baca juga: Pria Muara Lakitan Kabupaten Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku berjumlah sepuluh orang.
Kemudian pada hari Kamis, (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.
"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," paparnya.
Keempat pelaku pun disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kronologi Sopir Truk di Tangerang Babak Belur Dikeroyok 10 Pengamen, Tubuh Lebam hingga Kepala Robek