TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bontang, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kota Bontang tahun 2023 mengalami kenaikan dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Kenaikan UMK Kota Bontang mencapai 5,97 persen atau setara dengan Rp 192.621 dari UMK tahun 2022 ini.
Jadi, UMK Kota Bontang tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.419.108 dari sebelumnya Rp 3.226.487.
Kenaikan UMK Kota Bontang tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomot 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023
Perusahaan diwajibkan mengikuti aturan UMK terbaru.
Disnaker Kota Bontang akan menegur dan membina perusahaan yang tidak menerapkan aturan dengan baik.
“Disnaker Bontang akan tegur sekaligus beri pembinaan kepada perusahaan tersebut kalau tidak mengikuti aturan yang baru ini.”
“Segera lapor. Nanti kita mediasikan. Kalau tidak juga dipatuhi, nanti Disnaker Provinsi yang kasih surat teguran. Karena itu otoritasnya,” kata Kepala Dinas ketenagakerjaan, Abdu Safa Muha, pada Jumat (9/12/2022).
Dikutip dari TribunKaltim, UMK ini berlaku untuk pekerja atau karyawan dengan masa kerja setahun.
Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk menurunkan upah pekerjanya jika telah menetapkan upah di atas UMK.
“Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi nilai upah,” imbuh Abdu Safa.
Namun, UMK ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro UMKM.
UMK Kota Bontang tahun 2018 - 2023