TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Dharmasraya menyesuaikan UMK Dharmasraya 2023 dengan UMP Sumatera Barat 2023.
Diketahui, UMP Sumatera Barat pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen.
Sehingga UMP Sumatera Barat 2023 menjadi senilai Rp2.742.476.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Distransnaker Dharmasraya, Kandam yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan UMK dan hanya berpedoman kepada UMP Sumbar.
"Kami berpedoman kepada UMP Sumbar, dan akan kami sesuai dengan upah minimum di Dharmasraya," ungkap Kandam, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membentuk tim bersama dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) untuk melakukan monitoring kepada perusahaan di Kabupaten Dharmasraya.
"Nantinya akan dibentuk tim untuk monitoring dan membahas tentang penetapan upah minimum tahun 2023 itu," pungkas Kandam.
Penetapan UMK tersebut nantinya juga akan diusahakan bagi seluruh pekerja di perusahan yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
"Kita usahakan untuk semua pekerja, tidak hanya pekerja di perusahan besar, tetapi juga untuk pekerja di perusahan yang kecil," imbuh Kandam.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 2023
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.