TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
UMK Kudus ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Kudus mengalami kenaikan sebesar 6,40 persen atau sekitar Rp 146.755.
Jika pada tahun 2022 UMK Kudus sebesar RP 2.293.058, maka setelah mengalami kenaikan pada tahun 2023 UMK Pati menjadi Rp2.439.813.
UMK Kudus 2023 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunungkidul, DIY 2023
Ganjar menjelaskan, penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” ujarnya dikutip dari jatengprov.go.id,
Dalam proses penetapan UMK ini terjadi berbagai dinamika dan perbedaan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Menurut Ganjar sebelum menetapkan UMK telah dilakukan diskusi dengan pihak pengusaha dan kelompok pekerja.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” terang Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Magelang, Jawa Tengah 2023
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.