TRIBUNNEWS.COM - Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kabupaten Paser, Kalimantan Timut telah ditetapkan dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.261.566.
Kenaikan itu mencapai 6,5 persen atau sebesar Rp 199.106 dari UMK tahun 2022 ini.
Diketahui, UMK Kabupaten Paser tahun 2022 ini senilai Rp 3.062.460.
Penetapan UMK Kabupaten Paser tahun 2023 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.857/2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023
Dikutip dari TribunKaltim, penetapan UMK ini dari rekomendasi Bupati Paser tentang penetapan UMK tahun 2023 yang sebelumnya melakukan rapat dengan Dewan pengupahan, Kepala Disnakertrans, APINDO, dan serikat buruh.
"Setelah ada rekomendasi bupati, UMK Paser ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36," kata Kepala Disnakertrans, Madju Simangunsong, Jumat (9/12/2022).
Madju juga menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2023 ini didasari dari Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.
Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, ada beberapa usukan tentang kenaikan UMK tahun 2023.
"Pihak APINDO memperhitungkan bahwa kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021," imbuh Madju.
UMK Kabupaten Paser 2018 - 2023
- UMK Kabupaten Paser 2018: Rp 2.580.691
- UMK Kabupaten Paser 2019: Rp 2.787.920
- UMK Kabupaten Paser 2020: Rp 3.025.172