TRIBUNNEWS.COM - Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo tahun 2023.
UMK atau UMR di Kabupaten Pohuwato mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023.
Adapun UMP Provinsi Gorontalo 2023 sebesar Rp 2.989.350.
Nominal UMP Gorontalo yang juga menjadi UMK Kabupaten Pohuwato naik senilai Rp 188.500 dari tahun 2022.
Jadi, Kabupaten Pohuwato akan memiliki upah minimum 2023 sebesar Rp 2.989.350.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 2023
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas PNM, ESDM, Nakertrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju.
"(Jadi) untuk Provinsi Gorontalo berlaku hanya upah minimum provinsi,” kata Amir, dikutip TribunGorontalo, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, Amir, juga memberi alasan bahwa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo ini tidak memiliki Dewan Pengupahan khusus.
Jadi, Dewan Pengupahan hanya terdapat pada level provinsi.
UMP Gorontalo 2023
UMP Gorontalo tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 2.989.350.
Nilai itu berarti mengalami kenaikan di angka 6,74 persen atau sekitar Rp 188.500 dari tahun 2022 ini.
Diketahui, UMP Gorontalo tahun 2022 sebesar Rp 2.800.850.
Penetapan UMP itu dilakukan dan diteken oleh Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, pada Senin, (28/11/2022).