TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 2023.
UMK Kabupaten Landak 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (17/12/2022), lalu.
UMK Kabupaten Landak mengalami kenaikan 7,1 persen atau sekitar Rp 185 ribu dari tahun sebelumnya.
Adapun UMK Kabupaten Landak 2022 adalah sebesar Rp 2.582.000,00.
Sehingga UMK Kabupaten Landak 2023 naik menjadi Rp 2.767.310,14.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, UMK 2023 di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat telah ditetapkan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 2023: Naik Jadi Rp 2.646.878
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," kata Manto, dikutip dari TribunPontianak.
Akan tetapi, terdapat 1 Kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Mempawah yang akan menggunakan UMP.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," tambah Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
Mengutip dari TribunPontianak, UMP Kalimantan Barat 2023 telah ditekan oleh diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Senin (28/11/2022), lalu.
UMP Kalimantan Barat 2023 telah ditekan oleh Gubernur melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP Kalimantan Barat pada tahun sebelumnya sebesar Rp 2.434.328,19.