News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Simak UMK Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Gunungsitoli naik menjadi Rp 2.776.496.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023.

UMK Kabupaten Gunungsitoli ditetapkan naik 6,36 persen, dilansir Kompas.com.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Gunungsitoli 2023 menjadi Rp 2.776.496 dari UMK 2022 yakni Rp 2.610.347.

Artinya, UMK Kabupaten Gunungsitoli mengalami kenaikan sebesar Rp 166.149.

UMK Kabupaten Gunungsitoli ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.739.641

Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."

"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."

"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

UMP Sumatera Utara

Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini