TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023.
UMK Kabupaten Gunungsitoli ditetapkan naik 6,36 persen, dilansir Kompas.com.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Gunungsitoli 2023 menjadi Rp 2.776.496 dari UMK 2022 yakni Rp 2.610.347.
Artinya, UMK Kabupaten Gunungsitoli mengalami kenaikan sebesar Rp 166.149.
UMK Kabupaten Gunungsitoli ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.739.641
Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.