TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Padang Sidempuan, Sumatera Utara 2023.
UMK Kota Padang Sidempuan ditetapkan naik 6,69 persen, dikutip dari Kompas.com.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Padang Sidempuan 2023 menjadi Rp 2.885.309 dari UMK 2022 yakni Rp 2.704.385.
Artinya, UMK Kota Padang Sidempuan mengalami kenaikan sebesar Rp180.923.
Besaran UMK Kota Padang Sidempuan ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karo, Sumatera Utara 2023: Naik 6,37 Persen Jadi Rp 3.274.725
Sementara delapan kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dilansir Tribun-Medan.com.
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.