News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak daftar UMK Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Pematang Siantar ditetapkan naik sesuai dengan besaran UMP Sumatera Utara 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Pematang Siantar, Sumatera Utara 2023.

UMK Kota Pematang Siantar ditetapkan naik 7,45 persen.

Kenaikan tersebut disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2023.

Adapun UMP Sumatera Utara 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493, dilansir Kompas.com.

Besaran UMK Kota Pematang Siantar yang sesuai dengan UMP ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara 2023

Sementara delapan kabupaten/kota lainya mengikuti UMP Sumatera Utara, di antaranya adalah Kota Pematang Siantar.

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."

"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."

"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

UMP Sumatera Utara

Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini