News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Miliarder Hasil Pembebasan Lahan, Warga Semarang Ini Akan Bagikan kepada Anggota Keluarga

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapatkan tanda terima ganti rugi pembebasan tanah terkait proyek Tol Yogya-Bawen di Balai Desa Kandangan, Selasa (13/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mutiah, warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Mutiah (60), semringah mendapatkan Rp 1,36 miliar.

Mutiah adalah warga Kandangan yang menjadi miliarder lantaran terdampak Tol Yogyakarta-Bawen. 

Baca juga: Cerita Warga Wadas Terima Uang Ganti Rugi Miliaran Rupiah: Bingung Buat Apa hingga Ingin Beli Rumah

Desa Kandangan Semarang kini dikenal sebagai desa miliarder dadakan karena banyak warga mendapatkan uang ganti rugi dengan nominal miliaran rupiah. 

Mutiah mengaku akan menggunakannya untuk hidup di hari tua dan dibagikan ke anggota keluarganya.

“Saudara kan ada lima, jadi mau dibagi-bagi.. Sudah sulit cari uang juga, sehingga saya simpan untuk hari tua,” ungkapnya.

Sementara itu, Mbah Soelijah (84) ternyata sudah punya rencana khusus terkait uang miliaran rupiah yang diterimanya.

Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang itu antara lain mau berangkat umrah.

Baca juga: Nelayan RI Terdampak Tumpahan Minyak Montara Akan Dapat Ganti Rugi, Nilainya Segini

Mbah Soelijah mendapatkan uang senilai Rp 3,42 miliar dari ganti rugi pembebasan proyek Tol Yogya-Bawen.

Dia mengambil dana tersebut di Balai Desa Kandangan melalui rekening yang diberikan BNI, Selasa (13/12/2022).

“Alhamdulillah, senang mendapat rezeki ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, belum terpikir apapun untuk memanfaatkan uang dari pembebasan lahan perkebunan berisi pohon jati seluas 2.000 meter miliknya tersebut.

Soelijah menjawab iya ketika ditanyai apakah uangnya akan disimpan saja dahulu untuk saat ini.

“Insya Allah rencana umrah, namun sebelum mendapat ini memang sudah punya rencana untuk umrah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Geneng, Desa Kandangan, Purnomo (54) juga mendapatkan uang ganti rugi dari rumahnya tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini