News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi Kelas 1 SD di Tabalong Kalsel Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Remaja Berumur 15 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Remaja pria berumur 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan  diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan siswi kelas 1 sekolah dasar

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bogor: Korbannya Laki-laki

Pelaku juga menyatakan baru sekali melakukannya kepada korban.

Tetapi berbeda dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim," ujarnya.

Untuk pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini