TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Diketahui, Pemerintan Provinsi Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Dilansir Tribunbengkulu.com, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan 2023
Terdapat tujuh wilayah (termasuk Kabupaten Kaur) yang belum memiliki UMK.
Maka keputusannya, Kabupaten Kaur dan ke-6 wilayah lainnya diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Hasil keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Adapun tiga wilayah lainnya yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.
UMK Bengkulu
UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220
UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444
UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29
UMK Bengkulu Tengah
UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780
UMK Tahun 2019 = Tidak Ada UMK