Kini 31 peserta aksi yang diamankan telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Bandung selama satu pekan ke depan.
Kompol Arief mengatakan dari 31 orang tersebut 29 diantaranya mahasiswa dan 2 orang warga sipil.
"Akan kami pulangkan, disertai penyertaan dan dikenakan wajib lapor. Anggota di lapangan masih menyelidiki mencari kesesuaian keterangan saksi dan analisa dari CCTV," ucapnya dikutip dari TribunJabar.com.
Menurutnya, beberapa mobil dinas terkena lemparan namun berhasil dipadamkan. Polisi akhirnya melakukan tindakan pembubaran terhadap massa aksi. "
"Karena tidak kunjung bubar maka akhirnya kami dari kepolisian melakukan tindakan pembubaran sehingga terjadi bentrokan antara petugas dan mahasiswa dan ada beberapa yang kita amankan sebagai saksi karena berada di lokasi tersebut yaitu ada 30 saksi yang kini sedang didalami," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.com/Adityas Anas)