Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan pihaknya tidak pernah melarang perayaan Natal di wilayah Kabupaten Lebak, termasuk di Kecamatan Maja.
Bahkan Iti Octavia Jayabaya mengatakan dirinya akan menghadiri perayaan Natal bersama dengan seluruh umat Nasrani 27 Desember mendatang.
"Saya tidak pernah melarang untuk orang beribadah. Bahkan saya akan menghadiri perayaan Natal bersama tanggal 27 Desember, bersama-sama dengan seluruh umat Nasrani Kabupaten Lebak yang itu memang rutin setiap tahun saya lakukan dengan mereka. Cuma karena kemarin Covid dua tahun tidak ada perayaan Natal bersama," kata Iti Octavia dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.
Baca juga: Pergerakan Penumpang Diproyeksi Capai 2,54 Juta Selama Natal Tahun baru di 20 Bandara
Permintaan tersebut dilakukan karena tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal selain di gereja.
Bupati Iti menjelaskan rekomendasi agar perayaan Natal warga Nasrani di Maja dilakukan di gereja di Rangkasbitung, merupakan hasil kesepakatan Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak.
Hal itu dikarenakan di Maja belum ada gereja.
Bupati Iti mengakui selama ini memang ada ibadah yang dilakukan di rumah-rumah serta ruko.
"Sebetulnya dari pengembang sendiri juga keberatan itu digunakan (untuk ibadah), tapi pengembang tidak bisa melarang karena ruko-ruko dan rumah-rumah itu sudah menjadi milik pribadi," kata Bupati Lebak Iti.
"Makanya saya tantangin untuk segera mengurus izin rumah peribadatan, termasuk saya bilang Maja ini akan besar, gitu. Penduduknya ada 10.000 unit rumah di situ, tolong fasilitasi semua agama di situ rumah peribadatannya," sambungnya.
Iti Octavia menegaskan informasi yang menyebut bahwa dirinya tidak mengizinkan pembangunan gereja, itu salah.
Menurutnya sampai saat ini tidak ada yang mengajukan pembangunan rumah peribadatannya itu.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Siapkan 750 Personel Atur Lalu Lintas Perayaan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota
"Kemudian saya bilang, ya hasil FKUB begitu, ya tolong ini dihargai gitu. Suratnya juga bersifat pemberitahuan, bukan ada izin akan melaksanakan ibadah," tegasnya.