TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran UMK atau UMR Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) wilayah Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) malam.
Putusan kenaikan UMK dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik jadi Rp3.351.883.
Sebagai informasi, kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung, Jawa Barat 2023: Naik Rp 250.536
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota yang telah dirangkum dari jabarprov.go.id:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429