TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, dr Ade Budi Krista tidak terima dicopot Bupati Ashari Tambunan.
dr Ade Budi Krista kemudian melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: KASN Terima 2007 Laporan, Hasilnya 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
Menurut dr Ade, pencopotan dirinya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 780 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan cacat prosedur, lantaran tidak melalui mekanisme yang ada.
"Iya, saya lapor ke KASN. Saya pakai jalur sesuai mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan," kata dr Ade, Rabu (21/12/2022).
Ade mengatakan, ia dicopot begitu saja tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Sampai sekarang, Ade tak tahu apa alasan pencopotan dirinya.
"Saya belum pernah diperiksa Inspektorat, tapi dibilang telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Harusnya kan diperiksa dulu," ucap dr Ade Budi Krista.
dr Ade menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengaduannya ke KASN.
Baca juga: Mantan ASN Pejabat Pemkab Deliserdang Mengaku Sengaja Pamer Tumpukan Uang di TikTok, Ini Motifnya
Selain persoalan dirinya yang tidak pernah diperiksa, ia juga mempersoalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang telah dikeluarkan Bupati untuk dr Hanif Fahri SpKJ.
Menurutnya, hal ini diduga cacat hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.
Harusnya, kata dia, yang dikeluarkan adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Saya (ngadu) ke KASN ini untuk mohon perlindungan hukum sebagai warga negara dan Aparatur Sipil Negara," kata dr Ade.
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang ini juga menyampaikan sudah menyurati Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Baca juga: Sosok ASN yang Pamer Tumpukan Uang Miliaran Rupiah Ternyata Mantan Camat di Deliserdang Sumut
Ia menyampaikan bahwa dirinya keberatan atas status pembebasan sementara yang dibuat Bupati Deliserdang.
Untuk itu, Ade memohon agar kiranya Bupati Deliserdang dapat menyampaikan penjelasan dan klarifikasi, mengingat dirinya belum pernah diperiksa oleh Inspektorat.
"Saya bukan mau menuntut jabatan balik. Ya kalau mau dicopot ya copot aja tapi jangan begini. Prosedurnya kan ada. Saya disuruh mundur saya nggak bersedia karena saya nggak tau apa kesalahan saya. Kalau seperti inikan artinya sayakan dizolimi," ucap dr Ade.
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dicopot Tanpa Alasan oleh Bupati Ashari, Kadis Kesehatan Deliserdang Lapor KASN