TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial rekaman audio pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen kepada mahasiswinya di Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Dosen berinisial KC diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya sebagai syarat tidak mengikuti kuliah wajib.
KC juga mengancam tidak meluluskan korban dan mengulangi mata kuliah yang sama tahun depan.
Korban diperbolehkan tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium KC.
Permintaan KC ini tidak dilakukan sekali, namun berkali-kali.
Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Seksual di Gunadarma: Korban Pilih Damai hingga Soal Restorative Justice
Atas perbuatannya, kini KC telah dinonaktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas (Unand).
Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.
"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand, diketahui kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC terjadi pada awal tahun 2022 dan sudah ditangani sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," tambahnya.
Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia mengatakan kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Soal Pelecehan Berujung Persekusi di Gunadarma, Komnas Perempuan: Imbas Tak Ada Mekanisme Pengaduan
Kronologi kejadian