Di sana, korban meninggal dunia.
"Dugaan sementara motif karena sakit hati lantaran istri pelaku sering diganggu," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya lantas mengamankan Alfred yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sementara itu, korbannya yang juga warga Jalan Tangguk Bongkar VII kemudian dimakamkan pihak keluarga.
Atas perbuatannya, Alfred Sitohang dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Sering Diganggu, Alfred Sitohang Habisi Joni Pranata Simanjuntak, Korban Dihantam Batu Bata