TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2023 mengacu pada UMP Sumatera Barat 2023.
Diketahui, UMP Sumatera Barat tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen atau sebanyak Rp 229.937.
Sehingga UMP Sumatera Barat 2023 menjadi Rp 2.742.476.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.
Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditandatangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.
Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Baca juga: UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat 2023
Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.